Kamis, 23 Mei 2013

proposal penelitian



IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARI’AH
(Studi Kasus di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)

PROPOSAL

Diajukan untuk Melengkapi Syarat Skripsi
Guna Memperoleh Gelar Sarjana Program Strata 1



 










Oleh :
MUHAMMAD HISYAM    (092411112)




JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Dinamika kehidupan yang pasang surut menjadikan aktifitas setiap individu menjadi berbeda dan melahirkan tantangan yang beraneka ragam pula dalam menjalankan aktifitas tersebut tentu saja terdapat resiko-resiko yang harus dihadapi oleh setiap manusia, perbedaan ekonomi, kondisi geografis, dan hal lain melahirkan resiko yang berbeda bagi setiap manusia. Resiko berarti menghadapi kesulitan yang mungkin menimbulkan musibah, cedera atau hal-hal semacam itu yang sifatnya akan merugikan. Resiko ada dimana-mana dari resiko yang dapat dihindari sampai resiko yang dipilih sendiri, tidak seorangpun pernah bisa mencapai keadaan pasti yang absolut. Dari saat lahir kedunia sampai mati, setiap orang menghadapi kejadian/peristiwa yang tidak diharapkan atau dikehendaki.
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang, kita tidak tahu kapan akan terjadi hal tersebut  misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya, dari dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa risiko. Untuk mengurangi beban dan untuk melindungi kemungkinan timbulnya kerugian maka salah satu tindakan yang diambil dimasa modern untuk pengaturan ekonomi adalah asuransi.
Kebutuhan akan jasa asuransi makin dirasakan, baik oleh perorangan  badan maupun dunia usaha di Indonesia, asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi resiko yang mendasar seperti resiko kematian atau dalam menghadapi resiko atas benda yang dimiliki, demikian pula dengan dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya menghadapi berbagai resiko yang mungkin dapat menggangu kesinambungan usahanya, walaupun banyak metode untuk menanggani resiko, namun asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai, asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap resiko yang dihadapi oleh perorangan maupun perusahaan.
Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan seorang muslim kepada Allah SWT, karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat dan segala sesuatu yang ada didunia ini semuanya ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan manusia hanya diminta oleh Allah SWT untuk berusaha semaksimal mungkin. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran  Surat (Q.S) At-Taghabun ayat 11:
!$tB z>$|¹r& `ÏB >pt6ŠÅÁB žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 3
Artinya: “tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah”.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan, jadi berdasarkan konsep ekonomi asuransi bekenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan resiko. Asuransi di Indonesia ada yang konvensional dan ada juga yang berdasarkan syari’at Islam seperti halnya perbankan syari’ah. Secara umum asuransi syari’ah atau sering disebut dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’ah Islam dengan mengacu kepada Al-Quran dan as-sunnah.
Asuransi yang berdasarkan prinsip syari’ah, harus sesuai dengan syari’at Islam dengan kata lain akad yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, yaitu tidak mengandung unsur:
1.      Gharar (penipuan), dalam asuransi syari’ah dihindari den gan premi peserta dibagi dua, menjadi rekening peserta dan rekening tabbaru untuk menolong peserta yang mengalami musibah.
2.      Maisyir (perjudian), Islam mengindari adanya ketidak jelasan informasi dalam melakukan transakasi, Masyir pada hakekatnya muncul karena tidak di ketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan dengan produk, dalam mekanisme asuransi syari’ah keterbukaan merupakan akselerasi prinsip- prinsip syari’ah.
3.      Ribah (bunga), ribah adalah penambahan, pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima, dalam asuransi syari’ah tidak diperbolehkan menginvestasikan dana dengan riba yaitu melipat gandakan keuntungan secara tidak adil.[1]
Perkembangan dunia perasuransian di Indonesia, khususnya asuransi syari’ah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat sebagaimana pertumbuhan bank syari’ah. Kini hampir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka cabang atau unit syari’ah baik di kota besar maupun di berbagai pelosok daerah. Hal ini disebabkan karena masyarakat saat ini telah menyadari betapa perlunya lembaga keuangan syari’ah, khususnya asuransi syari’ah, untuk memenuhi transaksi keuangan yang biasa mereka lakukan.
Asuransi syari’ah mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 1994, ditandai dengan beroperasinya asuransi syari’ah Takaful. Yang menjadi dasar beroperasinya pada waktu itu adalah kebijaksanaan Departemen Keuangan saja, karena tidak satupun undang-undang yang mengatur asuransi syari’ah beroperasi. Semua mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang seharusnya diperuntukan untuk peraturan pelaksanaan asuransi konvensional. Maka banyak hal yang perlu diatur dalam asuransi syari’ah tidak diatur dalam undang-undang itu.[2]
Asuransi merupakan salah satu dari buah peradaban manusia dan merupakan suatu hasil evaluasi kebutuhan maniusia yang sangat hakiki ialah kebutuhan akan rasa aman dan terlindungi, terhadap kemungkinan menderita kerugian. Asuransi merupakan buah pikiran dan akal budi manusia untuk mencapai suatu keadaan yang dapat memenuhi kebutuhannya, terutama untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya hakiki yaitu rasa aman dan terlindung.[3]
Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini perusahaan asuransi mempunyai peranan dan jangkauan yang sangat luas, karena perusahaan asuransi tersebut mempunyai jangkauan yang menyangkut kepentingan-kepentingan ekonomi maupun kepentingan-kepentingan social. Di samping itu perusahaan asuransi juga dapat menjangkau baik kepentingan-kepentingan individu maupun kepentingan-kepentingan masyarakat luas, baik resiko individu maupun kolektif.
Pada dasarnya perusahaan asuransi dalam kegiatannya, secara terbuka mengadakan penawaran yaitu menawarkan suatu perlindungan serta harapan-harapan pada masa yang akan dating kepada individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat atau institusi lain, atas kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang belum pasti.
Sebagai lembaga keuangan nonbank, asuransi terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri di kalangan masyarakat barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi.[4]
Hakikat asuransi secara islami adalah saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syari’at, karena prinsip-prinsip dasar tersebut. Syari’at mengajak kepada keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka.[5]
Asuransi syari’ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan adanya unsur-unsur yang diharamkan dalam hukum Islam seperti adanya unsur riba, maisir (judi), gharar (ketidakpastian) dan penginvestasian yang tidak sesuai syari’at Islam. Dengan demikian kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri daripersoalan-persoalan tersebut telah mendapatkan jawaban dengan lahirnya asuransi syari’ah atau Takaful.
Perkembangan dunia perasuransian di Indonesia, khususnya asuransi syari’ah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat sebagaimana pertumbuhan bank syari’ah. Kini hampir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka cabang atau unit syari’ah baik di kota besar maupun di berbagai pelosok daerah. Hal ini disebabkan karena masyarakat saat ini telah menyadari betapa perlunya lembaga keuangan syari’ah, khususnya asuransi syari’ah, untuk memenuhi transaksi keuangan yang biasa mereka lakukan.[6]
Pada awalnya asuransi adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara ringkas dan umum, konsep asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang, yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Bentuk tradisional asuransi merupakan perkumpulan saling menanggung secara bergotong royong yang mengumpulkan dana dari anggota secara teratur pada setiap bulannya. Dalam tradisi lain menunjukkan gotong royong keluarga untuk menanggung kelangsungan hidup, pendidikan dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.[7]
Asuransi bertujuan untuk memeratakan beban kerugian dengan memakai dana-dana yang disumbangkan oleh para anggota kelompok tersebut untuk pembayaran kerugian. Jadi asuransi itu adalah alat pemerataan kerugian, untuk mengurangi beban ekonomi para anggota kelompok itu, maka penanggung juga ikut serta dalam kegiatan pencegahan kerugian. Akan tetapi tujuan pokok asuransi bukanlah pemerataan maupun pencegahan kerugian, melainkan mengurangi untertainty (ketidakpastian atau keraguan) yang di sebabkan oleh kesadaran akan kemungkinan kerugian. Karena asuransi memberikan kepastian kepada masing-masing anggota kelompok itu dengan memeratakan biaya kerugian.[8]
Asuransi syari’ah merupakan salah satu jenis lembaga keuangan syari’ah non bank. Asuransi syari’ah juga memiliki kesamaan fungsi dengan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, yakni untuk memperoleh keuntungan dari hasil investasi dana yang dikumpulkan dari peserta asuransi. Cara pembagian keuntungan pengelolaan dana peserta asuransi dilakukan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dalam konteks ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang menerima pembayaran dari peserta asuransi untuk dikelola dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah (bagi hasil). Sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai pemilik dana (shohibul maal) yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan, penjaminan dan bagi hasil dari perusahaan asuransi.
Ketentuan teknis bagi hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara kantor asuransi dengan kantor peserta. Kesepakatan bagi hasil tersebut sangat bergantung kepada jenis asuransi, produk asuransi dan klasifikasi premi yang disetor oleh peserta asuransi.
Sistem operasional Asuransi Syari’ah adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan saling melindungi antara para pesertanya. Perusahaan diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.
Produk asuransi syari’ah dipahami sebagai suatu model jaminan (proteksi) yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan asuransi syari’ah untuk ditawarkan kepada masyarakat luas agar ikut serta berperan sebagai anggota dari sebuah perkumpulan pertanggungan yang secara materi mendapatkan keamanan bersama. Sedangkan proses marketing yang terjadi pada perusahaan asuransi syari’ah tidak hanya bertumpu pada penjualan produk-produk yang ditawarkan tetapi lebih berorientasi pada penawaran keikutsertaan untuk saling menanggung.
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank yang menerapkan prinsip syariah dalam operasional usahanya, mempunyai konsep pembagian resiko berdasarkan prinsip tolong menolong. Secara umum asuransi syari’ah ini mempunyai dua fungsi yaitu fungsi sosial (tabarru) dan fungsi bisnis (tijarah), untuk fungsi  tijarah, maka pihak dapat menerapkan akad mudharabah, mudharabah musytarakah dan akad wakalah bil ujrah, sedangkan untuk fungsi tabarru para pihak dapat menerapkan akad tabarru yang merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi, adapun pengertian tabarru sendiri adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebijakan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad yang dilakukan dalam asuransi syari’ah harus memenuhi rukun dan syarat dari setiap akadnya, salah satunya adanya ijab dan qabul.
Asuransi syari’ah dapat mengunakan akad mudharabah, mudharabah musytarakah atau wakalah bil ujrah, semua akad tersebut dapat digunakan dalam perusahaan asuransi syari’ah, dalam akad tijarah yaitu mudharabah, mudharabah musytarakah menggunakan sistem bagi hasil. Asuransi dengan akad mudharabah musytarakah, maka peserta asuransi berkedudukan sebagai pihak penyandang dana sedangkan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana, akad mudharabah musytarakah yaitu perpaduan dari akad mudhrabah dengan musyarakah.
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pengusaha pemilik keahlian atau ketrampilan tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit and loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.[9]
Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta Asuransi Syariah berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan perusahaan Asuransi Syari’ah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib).[10] Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik membahas “IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)”.

B.        RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.        Bagaimana sistem perhitungan bagi hasil (mudharabah) pada produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus?
2.        Bagaimana penerapan akad mudharabah terhadap produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus?

C.       TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.        Untuk memberikan bukti empiris bagaimana sistem perhitungan bagi hasil (mudharabah) pada produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
2.        Untuk memberikan bukti empiris bagaimana penerapan akad mudharabah terhadap produk-produk asuransi syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
Manfaat dari penelitian ini adalah:
1.        Manfaat Teoritis.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang bernilai ilmiah bagi pengembangan khazanah ilmu pengetahuan.
2.        Manfaat Praktis
a. Bagi Instasi (Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)
Penelitian ini dapat dijadikan informasi yang mungkin berguna untuk meningkat kan kualitas pelayanan dan untuk dapat memuaskan nasabah di masa yang akan datang.

b. Bagi Masyarakat
Memberikan pelayanan kepada masyarakat karena dalam setiap kegiatan usaha di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya unsur riba karena Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syariah Kudus ini hanya menggunakan sistem kerjasama dengan akad bagi hasil dan menjadikan masyarakat lebih mengenal nilai-nilai dari ajaran agama Islam.

D.       TELAAH PUSTAKA
Telaah pustaka digunakan untuk memberikan informasi tentang penelitian atau karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian yang akan diteliti. Berdasarkan hal tersebut penulis berusaha menelaah karya ilmiah yang berkaitan dengan judul skripsi yang dibahas, diantaranya adalah:
Pertama, Muhaimin Iqbal dalam bukunya yang berjudul “Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktik: Upaya menghilangkan gharrah, maisir, dan riba” menjelaskan bahwa asuransi syari’ah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syari’ah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.
Kedua, Muhammad Syakir Sula dalam bukunya yang berjudul “Asuransi Syari’ah (Life And General, Konsep dan Sistem Operasional)” menjelaskan bahwa Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana Ibadah, Sumbangan, derma yang ditujukan untuk menanggung resiko.
Ketiga, skripsi yang berjudul “Analisis Perubahan Sistem Operasional Dari Asuransi Konvensional Ke Asuransi Syari’ah” oleh Khikmatun Nasifah angkatan tahun 2001, yang dalam skripsinya membahas mengenai pelaksanaan asuransi syari’ahdi PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Kendal dan terhadap perubahan sistem operasional dari asuransi konvensional ke asuransi syari’ah. Bahwa pada awalnya Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Kendal dalam sistem operasionalnya masih mengacu pada asuransi konvensional, akan tetapi seiring berjalannya waktu dan dengan adanya fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, maka Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Kendal sistem operasionalnya berpedoman pada asuransi syari’ah.
Keempat, skripsi Rohmi Maulidah skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perhitungan Bagi Hasil (Mudharabah) Takaful Investasi (Studi Lapangan Di Asuransi Takaful Keluarga Cabang Semarang)” mengemukakan bahwa Asuransi Takaful Keluarga Cabang Semarang dalam pembagian keuntungan yang diperoleh bukan berasar bunga, namun prosentase pedapatan perusahaan dari hasil investasi atau pengelolaan dananya dengan demikian pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Semarang tetap menguntungkan dan member bagian keuntungan yang adil kepada semua pihak yang terlibat tanpa adanya unsur maisir, gharar, riba.
Dari uraian diatas, maka penulis mengetahui banyak hal yang perlu dikaji dalam asuransi. Penulis menitikberatkan pada upaya untuk mengimplementasikan akad mudharabah pada produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.

E.        METODE PENELITIAN
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka peneliti akan fokuskan penelitianya pada:
1.    Fokus Penelitian
Penelitian ini memfokuskan pada seputar penerapan akad mudharabah pada produk-produk asuransi syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
2.    Pendekatan Penelitian
Ditinjau dari segi metodologik, penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Adapun  yang dimaksud dengan penelitian kualitatif menurut Bogdan dan Taylor (1975:5) dalam Lexy J. Moleong adalah: Suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara holistik (utuh).[11]
Metode penelitian kualitatif juga sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting).[12]
3.    Metode Pengumpulan Data
Dalam mengumpulkan data pada penelitian ini, peneliti akan menggunakan beberapa metode yaitu :
a.    Observasi
Metode ini diartikan sebagai suatu aktivitas yang sempit, yakni memperhatikan sesuatu dengan mata.[13] Dalam kaitannya dengan pengumpulan data, metode ini akan dilakukan dengan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan yang terjadi pada obyek penelitian seperti dengan cara mengamati keadaan sekitar lokasi, proses pelayanan, serta fasilitas yang ada di asuransi tersebut.



b.    Wawancara (Interview)
Menurut Esterberg (2002), dalam Sugiyono[14] “ Wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik.” Ia juga mengemukakan beberapa macam wawancara, yaitu wawancara terstruktur, semiterstruktur, dan tidak terstruktur.
Dalam wawancara ini peneliti menggunakan Wawancara semiterstruktur. Tujuannya adalah untuk menemukan permasalahan secara lebih terbuka, di mana pihak yang diajak wawancara diminta pendapat dan ide-idenya.[15] Dalam wawancara ini peneliti langsung melakukan tanya jawab dengan nara sumber.
c.    Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah catatan peristiwa baik berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental.[16] Metode ini digunakan untuk menguatkan data-data yang telah didapatkan. Adapun dokumen-dokumen tersebut diperoleh dari Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus berupa dokumen-dokumen tertulis serta gambar kegiatan yang ada di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
d.   Teknik Analisis Data
Menurut Bogdan dalam Sugiyono[17] “Analisis Data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain”.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis data deskriptif dan teknik analisis SWOT, dimana peneliti menggambarkan tentang kekuatan, kelemahan, peluang juga ancaman yang ada di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus. Sedangkan teknik analisis data deskriptif yaitu suatu analisis yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh peneliti, dengan menunjukkan bukti-buktinya.[18]
Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi, selama mengadakan penelitian di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.

F.        SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam pembahasan dan penulisan skripsi yang berjudul Implementasi Akad Mudharabah pada Produk-Produk Asuransi Syari’ah (Studi Kasus di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)” disusun dengan menggunakan sistematika pembahasan sebagai berikut :
Bab I        :  Pendahuluan yang meliputi ; latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, tinjauan pustaka, metodologi penelitian dan sistematika penulisan skripsi.
Bab II      :  Pembahasan umum tentang topik atau pokok bahasan yang berisi ; pengertian akad mudharabah, macam-macam akad mudharabah, faktor yang mempengaruhi bagi hasil, dan menguraikan tentang asuransi syari’ah serta prinsip operasional asuransi syari’ah.
Bab III     :  Gambaran umum objek penelitian yang meliputi: Gambaran Umum Asuransi AJB Bumiputera Indonesia, Gambaran Umum Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus, Profil Kabupaten Kudus, Penerapan Akad Mudharabah pada Produk-produk Asuransi Syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
Bab IV     :  Pembahasan bab ini meliputi: sistem perhitungan bagi hasil (mudharabah) pada produk-produk Asuransi syari’ah, Analisis Penerapan Akad Mudharabah pada Produk-produk Asuransi Syari’ah.
Bab V      :  Dalam bab ini berisi Kesimpulan, Saran-saran dan Penutup.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Ahmad Hasymi, Pengantar Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.

Ali, AM. Hasan, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004.

Ali, Muhammad, Strategi Penelitian Pendidikan, Bandung: Angkasa, 1993, cet.10.

Amrin, Abdullah, Asuransi Syari’ah, Jakarta: Gramedia, 2006.

Antonio, Muhammad Safi’i, Prinsip Dasar Operasional Asuransi Takaful, Jakarta: Gema Insani, 1994.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1986.

Dewi, Gemala, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, Cet. 1.

Hamidi, M. Lutfi, Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003.

Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002, Cet. XVII.

Lubis, Suhrawardi k., Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, Yogyakarta: Ekosistem, 2004, Cet. 1.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta, 2008, Cet. IV.

Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004, Cet. 1.


[1] M. Safi`i Antonio,  Prinsip Dasar Operasional Asuransi Takaful, Jakarta: , Gema Insani , 1994 hlm. 150 - 151
[2] M. Lutfi Hamidi, Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003, hlm. 255.
[3] Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 30.
[4] AM. Hasan Ali, Asuransi dalam perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004, hlm. 6.
[5] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia,Cet. 1, Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 127.
[6] Abdullah Amrin, Asuransi Syari’ah, Jakarta: Gramedia, 2006, hlm. 2.
[7] Suhrawardi k. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000, hlm. 1.
[8] A. Hasymi Ali, Pengantar Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002, hlm 170
[9] Drs. Muhammad, M.Ag., Dasar-dasar Keuangan Islam, Yogyakarta: Ekosistem cet. Ke-1, 2004, hlm.175
[10] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional, cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press, 2004, hlm. 309.
[11] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002, Cet. XVII, hlm. 3.
[12] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta, 2008, Cet. IV, hlm. 14.
[13] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1986, hlm128.
[14] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta, 2008, hlm. 317.
[15] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, hlm. 320.
[16] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, hlm. 329.
[17] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, hlm. 334.
[18] Muhammad Ali, Strategi Penelitian Pendidikan, Bandung: Angkasa, 1993, cet.10, hlm. 161.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar