IMPLEMENTASI AKAD
MUDHARABAH PADA PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARI’AH
(Studi Kasus di
Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)
PROPOSAL
Diajukan
untuk Melengkapi Syarat Skripsi
Guna
Memperoleh Gelar Sarjana Program Strata 1
Oleh :
MUHAMMAD HISYAM (092411112)
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dinamika
kehidupan yang pasang surut menjadikan aktifitas setiap individu menjadi
berbeda dan melahirkan tantangan yang beraneka ragam pula dalam menjalankan
aktifitas tersebut tentu saja terdapat resiko-resiko yang harus dihadapi oleh
setiap manusia, perbedaan ekonomi, kondisi geografis, dan hal lain melahirkan
resiko yang berbeda bagi setiap manusia. Resiko berarti menghadapi kesulitan
yang mungkin menimbulkan musibah, cedera atau hal-hal semacam itu yang sifatnya
akan merugikan. Resiko ada dimana-mana dari resiko yang dapat dihindari sampai
resiko yang dipilih sendiri, tidak seorangpun pernah bisa mencapai keadaan
pasti yang absolut. Dari saat lahir kedunia sampai mati, setiap orang
menghadapi kejadian/peristiwa yang tidak diharapkan atau dikehendaki.
Resiko
dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang, kita tidak tahu kapan
akan terjadi hal tersebut misalnya
kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya, dari dunia bisnis resiko
yang dihadapi dapat berupa risiko. Untuk mengurangi beban dan untuk melindungi
kemungkinan timbulnya kerugian maka salah satu tindakan yang diambil dimasa
modern untuk pengaturan ekonomi adalah asuransi.
Kebutuhan
akan jasa asuransi makin dirasakan, baik oleh perorangan badan maupun dunia usaha di Indonesia,
asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik
dalam menghadapi resiko yang mendasar seperti resiko kematian atau dalam
menghadapi resiko atas benda yang dimiliki, demikian pula dengan dunia usaha
dalam menjalankan kegiatannya menghadapi berbagai resiko yang mungkin dapat
menggangu kesinambungan usahanya, walaupun banyak metode untuk menanggani
resiko, namun asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai, asuransi
menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap resiko yang dihadapi
oleh perorangan maupun perusahaan.
Berasuransi
tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan seorang muslim
kepada Allah SWT, karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik,
bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat dan segala sesuatu yang ada
didunia ini semuanya ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan manusia hanya diminta
oleh Allah SWT untuk berusaha semaksimal mungkin. Hal tersebut berdasarkan firman
Allah SWT dalam Al-Quran Surat (Q.S) At-Taghabun
ayat 11:
!$tB z>$|¹r& `ÏB >pt6ÅÁB wÎ) ÈbøÎ*Î/ «!$# 3
Artinya:
“tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin
Allah”.
Dalam
pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi resiko
dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya
kerugian keuangan, jadi berdasarkan konsep ekonomi asuransi bekenaan dengan
pemindahan dan mengkombinasikan resiko. Asuransi di Indonesia ada yang
konvensional dan ada juga yang berdasarkan syari’at Islam seperti halnya
perbankan syari’ah. Secara umum asuransi syari’ah atau sering disebut dengan
takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya
didasarkan pada syari’ah Islam dengan mengacu kepada Al-Quran dan as-sunnah.
Asuransi
yang berdasarkan prinsip syari’ah, harus sesuai dengan syari’at Islam dengan
kata lain akad yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak boleh bertentangan
dengan syariat Islam, yaitu tidak mengandung unsur:
1. Gharar (penipuan), dalam asuransi syari’ah
dihindari den gan premi peserta dibagi dua, menjadi rekening peserta dan
rekening tabbaru untuk menolong peserta yang mengalami musibah.
2. Maisyir
(perjudian),
Islam mengindari adanya ketidak jelasan informasi dalam melakukan transakasi, Masyir
pada hakekatnya muncul karena tidak di ketahuinya informasi oleh peserta
tentang berbagai hal yang berhubungan dengan produk, dalam mekanisme asuransi
syari’ah keterbukaan merupakan akselerasi prinsip- prinsip syari’ah.
3. Ribah
(bunga), ribah
adalah penambahan, pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima, dalam asuransi
syari’ah tidak diperbolehkan menginvestasikan dana dengan riba yaitu melipat
gandakan keuntungan secara tidak adil.[1]
Perkembangan
dunia perasuransian di Indonesia, khususnya asuransi syari’ah mengalami
pertumbuhan yang sangat pesat sebagaimana pertumbuhan bank syari’ah. Kini
hampir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka cabang
atau unit syari’ah baik di kota besar maupun di berbagai pelosok daerah. Hal
ini disebabkan karena masyarakat saat ini telah menyadari betapa perlunya
lembaga keuangan syari’ah, khususnya asuransi syari’ah, untuk memenuhi
transaksi keuangan yang biasa mereka lakukan.
Asuransi
syari’ah mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 1994, ditandai dengan
beroperasinya asuransi syari’ah Takaful. Yang menjadi dasar beroperasinya pada
waktu itu adalah kebijaksanaan Departemen Keuangan saja, karena tidak satupun
undang-undang yang mengatur asuransi syari’ah beroperasi. Semua mengacu pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang seharusnya
diperuntukan untuk peraturan pelaksanaan asuransi konvensional. Maka banyak hal
yang perlu diatur dalam asuransi syari’ah tidak diatur dalam undang-undang itu.[2]
Asuransi
merupakan salah satu dari buah peradaban manusia dan merupakan suatu hasil
evaluasi kebutuhan maniusia yang sangat hakiki ialah kebutuhan akan rasa aman
dan terlindungi, terhadap kemungkinan menderita kerugian. Asuransi merupakan
buah pikiran dan akal budi manusia untuk mencapai suatu keadaan yang dapat
memenuhi kebutuhannya, terutama untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya hakiki
yaitu rasa aman dan terlindung.[3]
Dalam
masyarakat modern seperti sekarang ini perusahaan asuransi mempunyai peranan
dan jangkauan yang sangat luas, karena perusahaan asuransi tersebut mempunyai
jangkauan yang menyangkut kepentingan-kepentingan ekonomi maupun
kepentingan-kepentingan social. Di samping itu perusahaan asuransi juga dapat
menjangkau baik kepentingan-kepentingan individu maupun kepentingan-kepentingan
masyarakat luas, baik resiko individu maupun kolektif.
Pada
dasarnya perusahaan asuransi dalam kegiatannya, secara terbuka mengadakan
penawaran yaitu menawarkan suatu perlindungan serta harapan-harapan pada masa
yang akan dating kepada individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat atau
institusi lain, atas kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang belum pasti.
Sebagai
lembaga keuangan nonbank, asuransi terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah
perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era
modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri di kalangan
masyarakat barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi
terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi.[4]
Hakikat
asuransi secara islami adalah saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan
saling melindungi penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi
diperbolehkan secara syari’at, karena prinsip-prinsip dasar tersebut. Syari’at
mengajak kepada keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang
meringankan bencana mereka.[5]
Asuransi
syari’ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan adanya
unsur-unsur yang diharamkan dalam hukum Islam seperti adanya unsur riba, maisir
(judi), gharar (ketidakpastian) dan penginvestasian yang tidak
sesuai syari’at Islam. Dengan demikian kerinduan umat Islam Indonesia yang
ingin melepaskan diri daripersoalan-persoalan tersebut telah mendapatkan
jawaban dengan lahirnya asuransi syari’ah atau Takaful.
Perkembangan
dunia perasuransian di Indonesia, khususnya asuransi syari’ah mengalami
pertumbuhan yang sangat pesat sebagaimana pertumbuhan bank syari’ah. Kini
hampir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka cabang
atau unit syari’ah baik di kota besar maupun di berbagai pelosok daerah. Hal
ini disebabkan karena masyarakat saat ini telah menyadari betapa perlunya
lembaga keuangan syari’ah, khususnya asuransi syari’ah, untuk memenuhi
transaksi keuangan yang biasa mereka lakukan.[6]
Pada
awalnya asuransi adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk
meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.
Secara ringkas dan umum, konsep asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh
sekelompok orang, yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu
yang tidak dapat diduga. Bentuk tradisional asuransi merupakan perkumpulan
saling menanggung secara bergotong royong yang mengumpulkan dana dari anggota
secara teratur pada setiap bulannya. Dalam tradisi lain menunjukkan gotong royong
keluarga untuk menanggung kelangsungan hidup, pendidikan dan kesejahteraan
keluarga yang ditinggalkan.[7]
Asuransi
bertujuan untuk memeratakan beban kerugian dengan memakai dana-dana yang
disumbangkan oleh para anggota kelompok tersebut untuk pembayaran kerugian.
Jadi asuransi itu adalah alat pemerataan kerugian, untuk mengurangi beban
ekonomi para anggota kelompok itu, maka penanggung juga ikut serta dalam
kegiatan pencegahan kerugian. Akan tetapi tujuan pokok asuransi bukanlah
pemerataan maupun pencegahan kerugian, melainkan mengurangi untertainty
(ketidakpastian atau keraguan) yang di sebabkan oleh kesadaran akan kemungkinan
kerugian. Karena asuransi memberikan kepastian kepada masing-masing anggota
kelompok itu dengan memeratakan biaya kerugian.[8]
Asuransi
syari’ah merupakan salah satu jenis lembaga keuangan syari’ah non bank.
Asuransi syari’ah juga memiliki kesamaan fungsi dengan lembaga keuangan syariah
non bank lainnya, yakni untuk memperoleh keuntungan dari hasil investasi dana
yang dikumpulkan dari peserta asuransi. Cara pembagian keuntungan pengelolaan
dana peserta asuransi dilakukan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss
sharing). Dalam konteks ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai
pengelola dana (mudharib) yang menerima pembayaran dari peserta asuransi
untuk dikelola dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah (bagi hasil).
Sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai pemilik dana (shohibul maal)
yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan, penjaminan dan bagi hasil dari
perusahaan asuransi.
Ketentuan
teknis bagi hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara
kantor asuransi dengan kantor peserta. Kesepakatan bagi hasil tersebut sangat
bergantung kepada jenis asuransi, produk asuransi dan klasifikasi premi yang disetor
oleh peserta asuransi.
Sistem
operasional Asuransi Syari’ah adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu
dan saling melindungi antara para pesertanya. Perusahaan diberi kepercayaan (amanah)
oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal
dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta
perjanjian.
Produk
asuransi syari’ah dipahami sebagai suatu model jaminan (proteksi) yang
dihasilkan oleh sebuah perusahaan asuransi syari’ah untuk ditawarkan kepada
masyarakat luas agar ikut serta berperan sebagai anggota dari sebuah
perkumpulan pertanggungan yang secara materi mendapatkan keamanan bersama.
Sedangkan proses marketing yang terjadi pada perusahaan asuransi syari’ah tidak
hanya bertumpu pada penjualan produk-produk yang ditawarkan tetapi lebih
berorientasi pada penawaran keikutsertaan untuk saling menanggung.
Asuransi
sebagai lembaga keuangan non bank yang menerapkan prinsip syariah dalam
operasional usahanya, mempunyai konsep pembagian resiko berdasarkan prinsip
tolong menolong. Secara umum asuransi syari’ah ini mempunyai dua fungsi yaitu
fungsi sosial (tabarru) dan fungsi bisnis (tijarah), untuk
fungsi tijarah, maka pihak dapat
menerapkan akad mudharabah, mudharabah musytarakah dan akad wakalah
bil ujrah, sedangkan untuk fungsi tabarru para pihak dapat
menerapkan akad tabarru yang merupakan akad yang harus melekat pada
semua produk asuransi, adapun pengertian tabarru sendiri adalah akad
yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebijakan dan tolong menolong
antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad yang dilakukan dalam asuransi
syari’ah harus memenuhi rukun dan syarat dari setiap akadnya, salah satunya
adanya ijab dan qabul.
Asuransi
syari’ah dapat mengunakan akad mudharabah, mudharabah musytarakah atau
wakalah bil ujrah, semua akad tersebut dapat digunakan dalam perusahaan
asuransi syari’ah, dalam akad tijarah yaitu mudharabah, mudharabah
musytarakah menggunakan sistem bagi hasil. Asuransi dengan akad mudharabah
musytarakah, maka peserta asuransi berkedudukan sebagai pihak penyandang
dana sedangkan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana, akad mudharabah
musytarakah yaitu perpaduan dari akad mudhrabah dengan musyarakah.
Mudharabah
adalah
kerja sama antara pemilik modal dengan pengusaha pemilik keahlian atau
ketrampilan tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha.
Melalui mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan
mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit and loss
sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.[9]
Keuntungan
perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan
dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta Asuransi Syariah
berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan perusahaan
Asuransi Syari’ah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib).[10] Keuntungan
yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka penulis tertarik membahas “IMPLEMENTASI
AKAD MUDHARABAH PADA PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
uraian dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut:
1.
Bagaimana sistem perhitungan bagi
hasil (mudharabah) pada produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus?
2.
Bagaimana penerapan akad mudharabah
terhadap produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus?
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah:
1.
Untuk
memberikan bukti empiris bagaimana sistem perhitungan bagi hasil (mudharabah) pada
produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
2.
Untuk
memberikan bukti empiris bagaimana penerapan akad mudharabah terhadap produk-produk
asuransi syari’ah di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
Manfaat
dari penelitian ini adalah:
1.
Manfaat
Teoritis.
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang bernilai ilmiah bagi
pengembangan khazanah ilmu pengetahuan.
2.
Manfaat
Praktis
a. Bagi Instasi (Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)
Penelitian
ini dapat dijadikan informasi yang mungkin berguna untuk meningkat kan kualitas
pelayanan dan untuk dapat memuaskan nasabah di masa yang akan datang.
b. Bagi Masyarakat
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat karena dalam setiap kegiatan usaha di Asuransi AJB Bumiputera
Cabang Syari’ah Kudus berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya unsur riba karena
Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syariah Kudus ini hanya menggunakan sistem
kerjasama dengan akad bagi hasil dan menjadikan masyarakat lebih mengenal nilai-nilai
dari ajaran agama Islam.
D. TELAAH PUSTAKA
Telaah pustaka digunakan untuk
memberikan informasi tentang penelitian atau karya-karya ilmiah yang
berhubungan dengan penelitian yang akan diteliti. Berdasarkan hal tersebut
penulis berusaha menelaah karya ilmiah yang berkaitan dengan judul skripsi yang
dibahas, diantaranya adalah:
Pertama,
Muhaimin Iqbal dalam bukunya yang berjudul “Asuransi Umum Syari’ah dalam
Praktik: Upaya menghilangkan gharrah, maisir, dan riba” menjelaskan bahwa
asuransi syari’ah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi
ketentuan syari’ah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan
operator.
Kedua, Muhammad
Syakir Sula dalam bukunya yang berjudul “Asuransi Syari’ah (Life And General,
Konsep dan Sistem Operasional)” menjelaskan bahwa Takaful dalam pengertian
muamalah adalah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara
satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling
pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan
cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana Ibadah, Sumbangan,
derma yang ditujukan untuk menanggung resiko.
Ketiga, skripsi yang berjudul “Analisis
Perubahan Sistem Operasional Dari Asuransi Konvensional Ke Asuransi Syari’ah”
oleh Khikmatun Nasifah angkatan tahun 2001, yang dalam skripsinya membahas
mengenai pelaksanaan asuransi syari’ahdi PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang
Kendal dan terhadap perubahan sistem operasional dari asuransi konvensional ke
asuransi syari’ah. Bahwa pada awalnya Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Kendal
dalam sistem operasionalnya masih mengacu pada asuransi konvensional, akan
tetapi seiring berjalannya waktu dan dengan adanya fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, maka
Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Kendal sistem operasionalnya berpedoman pada
asuransi syari’ah.
Keempat, skripsi Rohmi
Maulidah skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perhitungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Takaful Investasi (Studi Lapangan Di Asuransi Takaful Keluarga Cabang Semarang)”
mengemukakan bahwa Asuransi Takaful Keluarga Cabang Semarang dalam pembagian
keuntungan yang diperoleh bukan berasar bunga, namun prosentase pedapatan
perusahaan dari hasil investasi atau pengelolaan dananya dengan demikian pada
Asuransi Takaful Keluarga Cabang Semarang tetap menguntungkan dan member bagian
keuntungan yang adil kepada semua pihak yang terlibat tanpa adanya unsur maisir,
gharar, riba.
Dari uraian diatas, maka penulis
mengetahui banyak hal yang perlu dikaji dalam asuransi. Penulis menitikberatkan
pada upaya untuk mengimplementasikan akad mudharabah pada produk-produk Asuransi syari’ah di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
E.
METODE
PENELITIAN
Untuk
menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka peneliti akan fokuskan penelitianya
pada:
1.
Fokus
Penelitian
Penelitian ini
memfokuskan pada seputar penerapan akad mudharabah pada produk-produk asuransi
syari’ah di
Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
2.
Pendekatan
Penelitian
Ditinjau
dari segi metodologik, penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif.
Adapun yang dimaksud dengan penelitian
kualitatif menurut Bogdan dan Taylor (1975:5) dalam Lexy J. Moleong adalah:
Suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan
ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara holistik (utuh).[11]
Metode
penelitian kualitatif juga sering disebut metode penelitian naturalistik karena
penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting).[12]
3.
Metode
Pengumpulan Data
Dalam
mengumpulkan data pada penelitian ini, peneliti akan menggunakan beberapa
metode yaitu :
a. Observasi
Metode
ini diartikan sebagai suatu aktivitas yang sempit, yakni memperhatikan sesuatu
dengan mata.[13] Dalam
kaitannya dengan pengumpulan data, metode ini akan dilakukan dengan pengamatan
secara langsung terhadap kegiatan yang terjadi pada obyek penelitian seperti
dengan cara mengamati keadaan sekitar lokasi, proses pelayanan, serta fasilitas
yang ada di asuransi tersebut.
b. Wawancara (Interview)
Menurut
Esterberg (2002), dalam Sugiyono[14]
“ Wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide
melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik.”
Ia juga mengemukakan beberapa macam wawancara, yaitu wawancara terstruktur,
semiterstruktur, dan tidak terstruktur.
Dalam
wawancara ini peneliti menggunakan Wawancara semiterstruktur. Tujuannya adalah
untuk menemukan permasalahan secara lebih terbuka, di mana pihak yang diajak
wawancara diminta pendapat dan ide-idenya.[15]
Dalam wawancara ini peneliti langsung melakukan tanya jawab dengan nara sumber.
c. Dokumentasi
Metode
dokumentasi adalah catatan peristiwa baik berbentuk tulisan, gambar, atau
karya-karya monumental.[16]
Metode ini digunakan untuk menguatkan data-data yang telah didapatkan. Adapun
dokumen-dokumen tersebut diperoleh dari Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah
Kudus berupa dokumen-dokumen tertulis serta gambar kegiatan yang ada di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
d. Teknik Analisis Data
Menurut
Bogdan dalam Sugiyono[17]
“Analisis Data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang
diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain,
sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain”.
Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis data deskriptif dan teknik
analisis SWOT, dimana peneliti menggambarkan tentang kekuatan, kelemahan,
peluang juga ancaman yang ada di Asuransi AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
Sedangkan teknik analisis data deskriptif yaitu suatu analisis yang bersifat mendeskripsikan
makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh peneliti, dengan menunjukkan
bukti-buktinya.[18]
Teknik
ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik data
hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi, selama mengadakan penelitian di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
F.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Dalam pembahasan dan penulisan skripsi
yang berjudul “Implementasi
Akad Mudharabah pada Produk-Produk Asuransi Syari’ah (Studi Kasus di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus)” disusun dengan menggunakan sistematika
pembahasan sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan yang meliputi ; latar belakang,
rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, tinjauan pustaka,
metodologi penelitian dan sistematika penulisan skripsi.
Bab II : Pembahasan umum tentang topik atau pokok
bahasan yang berisi ; pengertian akad mudharabah, macam-macam akad mudharabah,
faktor yang mempengaruhi bagi hasil, dan menguraikan tentang asuransi syari’ah
serta prinsip operasional asuransi syari’ah.
Bab III : Gambaran umum objek penelitian yang meliputi:
Gambaran Umum Asuransi AJB Bumiputera Indonesia, Gambaran Umum Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus, Profil Kabupaten Kudus, Penerapan Akad Mudharabah pada Produk-produk Asuransi Syari’ah di Asuransi
AJB Bumiputera Cabang Syari’ah Kudus.
Bab IV : Pembahasan bab ini meliputi: sistem
perhitungan bagi hasil (mudharabah) pada produk-produk Asuransi syari’ah, Analisis Penerapan Akad Mudharabah
pada Produk-produk Asuransi Syari’ah.
Bab V : Dalam bab ini berisi Kesimpulan, Saran-saran
dan Penutup.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Ahmad
Hasymi, Pengantar Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Ali, AM. Hasan, Asuransi
dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Ali, Muhammad, Strategi
Penelitian Pendidikan, Bandung: Angkasa, 1993, cet.10.
Amrin,
Abdullah, Asuransi Syari’ah, Jakarta: Gramedia, 2006.
Antonio, Muhammad
Safi’i, Prinsip Dasar Operasional
Asuransi Takaful, Jakarta: Gema
Insani, 1994.
Arikunto,
Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT.
Rineka Cipta, 1986.
Dewi, Gemala, Aspek-aspek
Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, Cet.
1.
Hamidi, M.
Lutfi, Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Senayan Abadi Publishing,
2003.
Hartono, Sri
Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika,
2008.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002, Cet. XVII.
Lubis,
Suhrawardi k., Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, Yogyakarta:
Ekosistem, 2004, Cet. 1.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan;
Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta,
2008, Cet. IV.
Sula,
Muhammad Syakir, Asuransi Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional,
Jakarta: Gema Insani Press, 2004, Cet. 1.
[1] M. Safi`i Antonio, Prinsip Dasar Operasional Asuransi Takaful,
Jakarta: , Gema Insani , 1994 hlm. 150 - 151
[2]
M.
Lutfi Hamidi, Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Senayan Abadi
Publishing, 2003, hlm. 255.
[3] Sri Rejeki Hartono,
Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 30.
[4] AM. Hasan Ali, Asuransi
dalam perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004, hlm. 6.
[5] Gemala Dewi, Aspek-aspek
Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia,Cet. 1,
Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 127.
[6] Abdullah Amrin, Asuransi
Syari’ah, Jakarta: Gramedia, 2006, hlm. 2.
[7] Suhrawardi k. Lubis, Hukum
Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000, hlm. 1.
[8] A. Hasymi Ali, Pengantar
Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002, hlm 170
[9] Drs. Muhammad, M.Ag., Dasar-dasar
Keuangan Islam, Yogyakarta: Ekosistem cet. Ke-1, 2004, hlm.175
[10] Muhammad Syakir Sula, Asuransi
Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional, cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press,
2004, hlm. 309.
[11] Lexy J. Moleong, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002, Cet. XVII,
hlm. 3.
[12] Sugiyono, Metode
Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D,
Bandung: CV. Alfabeta, 2008, Cet. IV, hlm. 14.
[13] Suharsimi Arikunto, Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1986,
hlm128.
[14] Sugiyono, Metode
Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D,
Bandung: CV. Alfabeta, 2008, hlm. 317.
[18] Muhammad Ali, Strategi
Penelitian Pendidikan, Bandung: Angkasa, 1993, cet.10, hlm. 161.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar