MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH
MAKALAH
Diajukan untuk Melengkapi
Syarat Ujian Komprehensif
Oleh :
MUHAMMAD HISYAM (092411112)
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
WALISONGO
SEMARANG
2013
MANAJEMEN
RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH
I.
PENDAHULUAN
Risiko
perbankan di Indonesia pada umumnya kurang mendapat perhatian secara serius dan
proposional hingga akhir tahun 2000-an. Hal ini terindikasi dari kurangnya
perhatian bank untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko sebagai bagian
dari manajemen perbankan, sedikit bank yang membentuk komite manajemen risiko
dan menempatkannya pada posisi strategis bank, kemudian ada pandangan yang
keliru bahwa risiko harus dihindari, padahal risiko selalu ada dalam dunia
bisnis. Bank Indonesia telah mewajibkan bank komersial untuk menerapkan
manajemen risiko sebagai bagian dari penilaian kinerja bank. Para komisaris dan direktur bank mewajibkan
memilki sertifikat manajemen risiko yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat
Manajemen Risiko.[1]
Manajemen
risiko dalam Lembaga Keuangan Syariah mempunyai karakter yang berbeda dengan
Lembaga Keuangan Konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis resiko yang
khas melekat hanya pada Lembaga Keuangan yang beroperasi secara syariah.
Manajemen risiko tersebut diaplikasikan untuk menjaga agar aktifitas
operasional bank tidak mengalami kerugian yang melebihi batas kemampuan bank
untuk menyerap kerugian tersebut atau membahayakan kelangsungan dan kesehatan
bank. Kebijakan pengendalian risiko bagi bank adalah salah satu cara untuk
melakukan pembatasan atas berbagai risiko dari masing-masing kegiatan.[2]
Konsep
muamalah yang diperkenalkan dalam Islam adalah jual beli (al-bai’)
yaitu: mengalihkan hak milik kepada seseorang sesuatu barang dengan menerima
dari padanya harta (harga) atas keridhaan kedua belah pihak (pihak penjual dan
pihak pembeli).[3]
Transaksi
murabahah ini lazim dilakukan oleh Rosulullah SAW dan para sahabatnya. Secara
sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut
ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang
kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan
tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk
persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.[4]
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa yang dimaksud dengan murabahah dan
manajemen risiko?
B. Bagaimana manajemen risiko pembiayaan
murabahah?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Murabahah
Secara
linguistik, murabahah berasal dari kata ribh yang bermakna tumbuh
dan berkembang dalam perniagaan. Perniagaan yang dilakukan mengalami
perkembangan dan pertumbuhan. Menjual barang secara murabahah berarti
menjual barang dengan adanya tingkat keuntungan tertentu.[5]
Secara
umum murabahah adalah transaksi penjualan harga barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Jadi
singkatnya murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad
ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam
murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan
yang ingin diperoleh).[6]
Akad
perjanjian murabahah penyediaan barang berdasarkan jual beli, di mana
bank membiayai (membelikan) kebutuhan barang atau investasi nasabah dan menjual
kembali kepada nasabah ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembayaran
dari nasabah dilakukan dengan cara angsuran dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.[7]
B. Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko menurut Bank Indonesia adalah serangkaian prosedur dan metoda
yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur memantau dan mengendalikan
risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.[8]
Manajemen risiko yaitu serangkaian prosedur dan
metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha.[9]
Manajemen risiko adalah cara-cara yang digunakan manajemen untuk menangani
berbagai permasalahan yang disebabkan oleh adanya risiko.[10]
Widigdo Sukarman mengidentifikasi manajemen risiko
sebagai keseluruhan sistem pengelolaan dan pengendalain risiko yang dihadapai
oleh bank yang terdiri dari seperangkat alat, teknik, proses manajemen dan
organisasi yang ditujukan untuk memelihara tingkat profitabilitas dan
tingkatkesehatan bank yang ditetapkan dalam corporate plan.[11]
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan
bahwa manajemen risiko merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola risiko
yang dihadapi dan mengendalikan risiko tersebut agar tidak merugiakan.
C. Jenis-Jenis Risiko Bank Syariah
Bisnis perbankan baik itu bank
konvensional ataupun bank syariah akan berhadapan dengan berbagai jenis risiko.
Risiko perbankan syariah diantaranya adalah sebagai berikut :
a) Risiko Modal (capital risk)
Unsur lain dari risiko yang berhubungan
dengan perbankan adalah risiko modal (capital risk) yang merefleksikan tingkat leverage yang dipakai oleh bank. Salah
satu fungsi modal adalah melindungi para penyimpan dana terhadap kerugian yang
terjadi pada bank.
Risiko modal berkaitan dengan kualitas
aset. Bank yang menggunakan sebagian besar dananya untuk mendanai aset yang
berisiko perlu memiliki modal penyangga yang besar untuk sandaran bila kinerja
aset-aset itu tidak baik.[12]
b) Risiko Likuiditas
Risiko antara lain disebabkan bank tidak
mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama
bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas.[13]
c) Risiko Kredit/ Pembiayaan
Resiko kredit muncul jika bank tidak
bisa memperoleh kembali cicilan pokok
dan atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang
dilakukannya. Hal ini terjadi sebagai akibat terlalu mudahnya bank memberikan
pinjaman atau melakukan investasi karena dituntut untuk memanfaatkan kelebihan
likuiditasnya sehingga penilaian kredit menjadi kurang cermat dalam
mengantisipasi berbagai kemungkinan resiko untuk usaha yang dibiayainya.
d) Risiko Pasar
Resiko pasar adalah resiko kerugian yang
dapat dialami bank melalui portofolio yang dimilikinya sebagai akibat
pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel
pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (foreign
exchange rate).
Meskipun bank syariah tidak berurusan
dengan tingkat suku bunga, namun bagi Indonesia yang menerapkan dual banking
system resiko ini akan berpengaruh secara tidak langsung yaitu pada pricing,
mengingat nasabah yang dijangkau oleh bank syariah bukan saja nasabah-nasabah
yang loyal secara penuh terhadap syariah, tetapi juga nasabah-nasabah yang akan
menempatkan dananya ke tempat-tempat yang akan memberikan keuntungan maksimal
baginya tanpa memperhitungkan halal atau haramnya.
e) Risiko Operasional
Resiko operasional adalah resiko akibat
kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang
akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini mencakup kesalahan
manusia (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan
kontrol yang akan berpengaruh pada opersional bank.
f) Risiko Hukum
Resiko hukum adalah terkait dengan
resiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum,
kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain
oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan
pengikatan agunan yang tidak sempurna.[14]
g) Risiko Reputasi
Resiko reputasi adalah resiko yang
timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank
atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank. Hal-hal yang sangat
berpengaruh pada reputasi bank antara lain adalah; manajemen, pelayanan,
ketaatan pada aturan, kompetensi, fraud dan sebagainya.
D. Dasar Hukum Murabahah
Al
Qur’an tidak secara langsung membicarakan tentang murabahah meski disana ada sejumlah acuan tentang jual beli, laba,
rugi dan perdagangan. Demikian pula, tidak ada hadis yang memiliki rujukan
langsung kepada murabahah. Landasan
hukum seperti yang diungkapkan oleh Dewan Syariah Nasional dalam himpunan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO.04/DSN-MU/IV/2000 mengenai murabahah adalah sebagai berikut:
Surat Al Baqarah ayat
275:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
“Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”
Surat
Al Muzamil ayat 20:
tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$#
“dan orang yang berjalan dimuka bumi mencari
sebagian karunia Allah”
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa sebagian makhluk hidup di dunia, senantiasa mencari
rizki karunia Allah dengan ber-muamalah,
salah satunya dengan jual beli murabahah.
Bahwasanya
dalil-dalil mengenai murabahah, mudharabah adalah dalil-dalil nash, walaupun
dalam dalil-dalil tersebut tidak disebutkan secara jelas mengenai keabsahan
murabahah, akan tetapi menunjukkan tentang jual beli yang dibenarkan dalam al
Quran dan sunah nabi karena murabahah
sama juga dengan jual beli tangguh.
E. Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayan adalah risiko yang disebabkan
oleh adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya.[15]
Risiko
kredit adalah risiko debitur atau pembeli secara kredit tidak dapat membayar
hutang dan memenuhi kewajiban seperti tertuang dalam kesepakatan, atau turunnya
kualitas debitur atau pembeli sehingga persepsi mengenai kemungkinan gagal
bayar semakin tinggi.[16]
Risiko
kredit atau sering disebut juga default risk merupakan suatu risiko akibat
kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang
diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan atau dijadwalkan.[17]
Dari
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko pembiayaan merupakan risiko
yang timbul akibat dari nasabah yang gagal atau tidak mampu dalam mengembalikan
pembiayaan sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan.
Setiap
pemberian pembiayaan mengandung risiko sebagai akibat ketidakpastian dalam
pengembaliannya. Oleh karena itu, bank perlu mencegah atau memperhitungkan
kemungkinan timbulnya risiko tersebut. Risiko-risiko yang mungkin timbul adalah
:[18]
a.
Analisis kredit yang tidak sempurna,
b.
Monitoring proyek-proyek yang dibiayai,
c.
Penilaian dan peninjauan agunan,
d.
Penyelesaian kredit bermasalah,
e.
Penilaian pembelian surat-surat berharga, dan
f.
Penetapan limit untuk seluruh eksposure kepada setiap individu.
Upaya-upaya
untuk mengeliminasi risiko-risiko tersebut di atas meliputi hal-hal berikut:
a.
Dalam pemberian kredit, bank harus melakukan analisis yang mendalam terhadap
proyek yang dibiayai sebelum pemberian kredit dilakukan.
b.
Setelah kredit diberikan, bank wajib melakukan pemantauan terhadap kemampuan
dan kepatuhan debitur serta perkembangan proyek yang dibiayai.
c.
Bank perlu melakukan peninjauan dan penilaian kembali agunan secara berkala
sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
d.
Apabila telah terdapat kredit-kredit bermasalah, bank wajib menyelesaikan
secara tuntas sehingga tidak membebani kinerja Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
bank.
e.
Bank telah mendiversifikasikan penanaman dananya, sebelum pembelian terhadap
surat-surat berharga (SBB) harus dilakukan penilaian terhadap kemampuan
penerbit atau memperhatikan rating SBB dimaksud.
f.
Pembatasan credit line kepada setiap individu debitur maupun kelompok untuk
menghindari risiko yang lebih besar bilamana kredit dimaksud wanprestasi.
F.
Risiko
Pembiayaan Murabahah
Pada
risiko kredit kerugian atau risiko terjadi akibat dari kegagalan debitur yang
tidak dapat diperkirakan atau karena debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian atau penurunan kualitas kredit pada nasabah.[19]
Seperti
yang telah dijelaskan diatas, pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang
dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pembayaran kemudian,
baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum (sekaligus). Dengan
demikian, Pada pemberian pembiayaan murabahah dengan jangka waktu panjang
menimbulkan risiko tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga.
Sedang
pada pembiayaan murabahah risiko bisa terjadi yang berakibat pada bank,
diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi dalam pembiayaan murabahah
antara lain:[20]
a.
Default atau kelalaian, nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
b.
Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang dipasar naik
setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual
beli tersebut.
c.
Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena
berbagai sebab antara lain rusak dalam perjalanan.
d.
Dijual; karena pembiayaan murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka
ketika kontrak ditanda tangani, barang itu menjadi.
Dalam
analisis risiko pembiayaan yang terkait dengan risiko pembiayaan murabahah,
menggunakan analisis risiko yang berbasis Natural Certainty Contracts yaitu
mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga
keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari
pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts.
IV.
KESIMPULAN
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural
certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required
rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Akad perjanjian murabahah
penyediaan barang berdasarkan jual beli, di mana bank membiayai
(membelikan) kebutuhan barang atau investasi nasabah dan menjual kembali kepada
nasabah ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembayaran dari nasabah
dilakukan dengan cara angsuran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Manajemen risiko merupakan sistem yang digunakan untuk
mengelola risiko yang dihadapi dan mengendalikan risiko tersebut agar tidak merugiakan.
Manajemen
risiko disini sangatlah penting dalam pembiayaan murabahah dan mendukung
berhasil tau tidaknya bank dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya kerjasama
intern, kerjasama ekstern juga harus diperhatikan.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari masih banyak
kekurangan dalam hal penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu
kritik yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan
makalah selanjutnya agar lebih baik. Semoga makalah ini bermanfa’at bagi penyusun
khususnya dan bagi para pembaca umumnya. Amiiin.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori
ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Arifin,
Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syariah, Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005.
Ash-Shiddieqy,
Teungku Muhammad Hasbi, Hukum Hukum Fiqih Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra,
Cet I, 1997.
Djohanputro,
Bramantyo, Manajemen Risiko Korporat
Terintagrasi, Jakarta: PPM, 2004.
Djuwaini,
Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Hasibun,
Malayu S.P, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Http//:www.pkesienteraktif.com/content/view/175/36/lang.id
Karim,
Adiwarman A, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2010.
Kountur, Ronny
, Manajemen Risiko Operasional,
Jakarta : PPM, 2004.
Muhammad,
Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta :
Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), 2005.
Rivai,
dkk. Bank
And Financial Institution Management, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2007.
Sjahdeini,
Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan
Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1999.
Suhardjono,
Manajemen Perkreditan Usaha Kecil
Menengah, Yogyakarta: UPP AMP YPKPN
2003.
Taswan, Manajemen
Perbankan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006.
[2] Adiwarman A. Karim, Bank
Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010,
hlm.
256.
[3] Teungku Muhammad Hasbi
Ash Shiddieqy, Hukum Hukum Fiqih Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, Cet
I, 1997, hlm. 328.
[6] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan
Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta:
Pustaka Utama Graffiti, 1999, hlm. 65.
[7] Diambil dari internet
tanggal 6 April
2013 jam
10.20 pada http//:www.pkesienteraktif.com/content/view/175/36/lang.id
[8] Taswan, Op. Cit. Hlm. 296.
[11] Taswan, Op. Cit. Hlm. 296.
[12] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta :
Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), 2005, hlm 358.
[13] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,
Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005, hlm 60.
[14] Hendro Wibowo, Manajemen Risiko Bank Syariah, http://hndwibowo.blogspot.com
manajemen risiko bank syariah.html, di kutip pada 20/05/2011.
[15] Adiwarman A. Karim, Bank
Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, Op.
Cit. Hlm. 260.
[16] Bramantyo Djohanputro, Manajemen Risiko Korporat Terintagrasi,
Jakarta: PPM, 2004. Hlm. 74.
[17] Rivai, dkk. Bank
And Financial Institution Management, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2007. Hlm. 806.
[18] Malayu S.P Hasibun, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara, 2006. Hlm. 175-176.
[19] Suhardjono, Manajemen Perkreditan Usaha Kecil Menengah, Yogyakarta: UPP AMP YPKPN 2003. Hlm. 74.
[20] Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke
Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001. Hlm. 107.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar